Persyaratan

1Fotocopy KTP Pemohon/Pemilik
2Fotocopy Izin Usaha
3Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
4Peta Lokasi dan denah bangunan
5Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak
milik/sewa/kontrak
6Daftar peralatan produksi
7Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi dan
8Surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan
yang berwenang di dinas kesehatan

Mekanisme dan Prosedur

1Mengajukan surat permohonan ijin Alkes dan PKRT kepada Kadinkes
2Melakukan verifikasi data
3Melakukan tinjau lokasi PKRT
4Rekomendasi tekhnis dari Kadinkes
5Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak
milik/sewa/kontrak

Waktu Penyelesaian

Estimasi 7 Hari Kerja setelah berkas diterima

Biaya

Gratis