Dasar Hukum :

Permenkes No 03 Tahun 2020 Tentang Kalsifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit

Persyaratan Pendirian Rumah Sakit

  1. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design, dan master plan
  2. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

Persyaratan Operasional Rumah Sakit

  1. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
  2. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit sesuai ketentuan perundang undangan;
  3. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  4. Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan Izin Operasional); dan
  5. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme / Prosedur

Waktu Penyelesaian

Estimasi 14 Hari Kerja Setelah Berkas diterima

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)