Dasar Hukum :
Permenkes No 03 Tahun 2020 Tentang Kalsifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit
Persyaratan Pendirian Rumah Sakit
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design, dan master plan
- Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Persyaratan Operasional Rumah Sakit
- Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit sesuai ketentuan perundang undangan;
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan Izin Operasional); dan
- Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme / Prosedur
Waktu Penyelesaian
Estimasi 14 Hari Kerja Setelah Berkas diterima
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)