Persyaratan IBU
- SPM Desa (Materai 6000)
- KK dan KTP (dan atau Buku Nikah)
- Surat Pernyataan Bukan Anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
- Surat Rujukan dari Puskesmas
- Lembar Patograf, Penapisan dan Observasi
- Buku KIA
- Surat Keterangan Rawat Inap
- Surat Pernyataan Gawat Darurat (Untuk Kasus tidak sesuai sistem Rujukan)
Persyaratan BAYI
- SPM Desa (Materai 6000)
- Surat Pernyataan Bukan Anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
- Surat Keterangan Rawat Inap
- Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Gawat Darurat (Untuk Kasus tidak sesuai sistem Rujukan)
Mekanisme/Prosedur

- Pasien membuat Surat Pernyataan Miskin yang disetujui oleh Kepala Desa Setempat disertai materai 6000
- Mempunyai KK dan KTP Kabupaten Sumenep (Apabila tidak mempunyai maka menggunakan rekomendasi catatan Sipil)
- Pasien harus melalui sistem rujukan dari Puskesmas
- Mendapatkan Surat Rujukan dan Surat Pernyataan bukan peserta JKN dari Puskesmas
- Setelah Masuk Rumah Sakit mendapatkan Surat Keterangan Rawat Inap
- Melengkapi semua berkas kepersetaan
- Mendaftarkan Kepesertaan di Dinas Kesehatan
- Apabila Dinkes menyetujui maka akan dibuatkan SURAT JAMINAN PERSALINAN
Waktu Penyelesaian
- Daratan estimasi 2 x 24 Jam
- Kepulauan Estimasi 5 x 24 Jam
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)