Persyaratan IBU

  1. SPM Desa (Materai 6000)
  2. KK dan KTP (dan atau Buku Nikah)
  3. Surat Pernyataan Bukan Anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas
  5. Lembar Patograf, Penapisan dan Observasi
  6. Buku KIA
  7. Surat Keterangan Rawat Inap
  8. Surat Pernyataan Gawat Darurat (Untuk Kasus tidak sesuai sistem Rujukan)

Persyaratan BAYI

  1. SPM Desa (Materai 6000)
  2. Surat Pernyataan Bukan Anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  3. Surat Keterangan Rawat Inap
  4. Surat Keterangan Lahir
  5. Surat Pernyataan Gawat Darurat (Untuk Kasus tidak sesuai sistem Rujukan)

Mekanisme/Prosedur

  1. Pasien membuat Surat Pernyataan Miskin yang disetujui oleh Kepala Desa Setempat disertai materai 6000
  2. Mempunyai KK dan KTP Kabupaten Sumenep (Apabila tidak mempunyai maka menggunakan rekomendasi catatan Sipil)
  3. Pasien harus melalui sistem rujukan dari Puskesmas
  4. Mendapatkan Surat Rujukan dan Surat Pernyataan bukan peserta JKN dari Puskesmas
  5. Setelah Masuk Rumah Sakit mendapatkan Surat Keterangan Rawat Inap
  6. Melengkapi semua berkas kepersetaan
  7. Mendaftarkan Kepesertaan di Dinas Kesehatan
  8. Apabila Dinkes menyetujui maka akan dibuatkan SURAT JAMINAN PERSALINAN

Waktu Penyelesaian

  • Daratan estimasi 2 x 24 Jam
  • Kepulauan Estimasi 5 x 24 Jam

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)