Persyaratan

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,-;
  2. Fotokopi KTP pemohon / Penanggung Jawab;
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akte Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM ( bagi perusahaan yang berbadan hukum);
  5. Fotokopi NPWP Perorangan / Perusahaan;
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan;
  7. Fotokopi sertifikat untuk perpanjangan;
  8. Pernyataan dan penunjukan sebagai penangung jawab;
  9. Pas poto berwarna 4 x 6 = 2 lembar;
  10. Peta situasi dan gambar denah bangunan;
  11. Fotokopi surat pernyataan/penunjukan sebagai penanggung jawab DAM/TPM
  12. Fotokopi Ijazah tenaga Sanitarian (sebagai Pembina)
  13. Fotokopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi DAM/TPM  bagi pengusaha;
  14. Fotokopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi DAM/TPM  Bagi Operator (minimal 1 orang);
  15. Rekomendasi dari asosiasi DAM / TPM*.

Mekanisme/Prosedur

Waktu Penyelesaian

Paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja setelah penerbitan hasil Laboratorium.

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)