Persyaratan
- Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,-;
- Fotokopi KTP pemohon / Penanggung Jawab;
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akte Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM ( bagi perusahaan yang berbadan hukum);
- Fotokopi NPWP Perorangan / Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan;
- Fotokopi sertifikat untuk perpanjangan;
- Pernyataan dan penunjukan sebagai penangung jawab;
- Pas poto berwarna 4 x 6 = 2 lembar;
- Peta situasi dan gambar denah bangunan;
- Fotokopi surat pernyataan/penunjukan sebagai penanggung jawab DAM/TPM
- Fotokopi Ijazah tenaga Sanitarian (sebagai Pembina)
- Fotokopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi DAM/TPM bagi pengusaha;
- Fotokopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi DAM/TPM Bagi Operator (minimal 1 orang);
- Rekomendasi dari asosiasi DAM / TPM*.
Mekanisme/Prosedur

Waktu Penyelesaian
Paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja setelah penerbitan hasil Laboratorium.
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)