Persyaratan Menjadi Peserta di Puskesmas
- SPM Desa (Materai 6000)
- KK dan KTP Kabupaten Sumenep
- Surat Keterangan Rawat Inap
Persyaratan Menjadi Peserta di Rumah Sakit
- SPM Desa (Materai 6000)
- KK dan KTP Kabupaten Sumenep
- Surat Keterangan Lahir bagi bayi baru lahir
- Surat Pernyataan bukan peserta JKN
- Surat Rujukan
- Surat Keterangan Rawat Inap
- Lembar Patograf, Penapisan dan Observasi bagi Ibu Melahirkan
- Surat Pernyataan dari Jasa Raharja bagi Pasien Kecelakaan
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial bagi Pasien dengan kasus Orang terlantar
- Surat Pernyataan gawat darurat (Bagi kasus gawat darurat)
Mekanisme/Prosedur
- Pasien membuat Surat Pernyataan Miskin yang disetujui oleh Kepala Desa Setempat disertai materai 6000
- Mempunyai KK dan KTP Kabupaten Sumenep (Apabila tidak mempunyai maka menggunakan rekomendasi catatan Sipil)
- Pasien harus melalui sistem rujukan dari Puskesmas
- Mendapatkan Surat Rujukan dan Surat Pernyataan bukan peserta JKN dari Puskesmas
- Setelah Masuk Rumah Sakit mendapatkan Surat Keterangan Rawat Inap
- Melengkapi semua berkas kepersetaan
- Mendaftarkan Kepesertaan di Dinas Kesehatan
- Apabila Dinkes menyetujui maka akan dibuatkan SURAT JAMINAN PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN (SPM)
Waktu Penyelesaian
- Daratan estimasi 2 x 24 Jam
- Kepulauan Estimasi 5 x 24 Jam
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)