Persyaratan Menjadi Peserta di Puskesmas

  1. SPM Desa (Materai 6000)
  2. KK dan KTP Kabupaten Sumenep
  3. Surat Keterangan Rawat Inap

Persyaratan Menjadi Peserta di Rumah Sakit

  1. SPM Desa (Materai 6000)
  2. KK dan KTP Kabupaten Sumenep
  3. Surat Keterangan Lahir bagi bayi baru lahir
  4. Surat Pernyataan bukan peserta JKN
  5. Surat Rujukan
  6. Surat Keterangan Rawat Inap
  7. Lembar Patograf, Penapisan dan Observasi bagi Ibu Melahirkan
  8. Surat Pernyataan dari Jasa Raharja bagi Pasien Kecelakaan
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial bagi Pasien dengan kasus Orang terlantar
  10. Surat Pernyataan gawat darurat (Bagi kasus gawat darurat)

Mekanisme/Prosedur

  1. Pasien membuat Surat Pernyataan Miskin yang disetujui oleh Kepala Desa Setempat disertai materai 6000
  2. Mempunyai KK dan KTP Kabupaten Sumenep (Apabila tidak mempunyai maka menggunakan rekomendasi catatan Sipil)
  3. Pasien harus melalui sistem rujukan dari Puskesmas
  4. Mendapatkan Surat Rujukan dan Surat Pernyataan bukan peserta JKN dari Puskesmas
  5. Setelah Masuk Rumah Sakit mendapatkan Surat Keterangan Rawat Inap
  6. Melengkapi semua berkas kepersetaan
  7. Mendaftarkan Kepesertaan di Dinas Kesehatan
  8. Apabila Dinkes menyetujui maka akan dibuatkan SURAT JAMINAN PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN (SPM)

Waktu Penyelesaian

  • Daratan estimasi 2 x 24 Jam
  • Kepulauan Estimasi 5 x 24 Jam

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)