Persyaratan

  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  • Fotokopi STRPA yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  • Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  • Rekomendasi dari IPAI

Mekanisme atau prosedur

  1. Permohonan kepada Kadinkes
  2. Verifikasi Berkas
  3. Terbit SIP Penata Anestesi

Waktu penyelesaian

Estimasi 10 hari kerja setelah berkas diterima

Biaya

Gratis