Persyaratan

  • Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI yang masih berlaku
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  • Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi ijazah Dokter/Dokter GigiSurat keterangan berbadan sehat dari Dokter

Mekanisme atau Prosedur

  1. Permohonan kepada Kadinkes
  2. Verifikasi Berkas
  3. Terbit SIP Dokter/Dokter Gigi

Waktu Penyelesaian

Estimasi 2-3 hari Kerja setelah berkas diterima

Biaya

Gratis

Download Format SIP