20151029_080232Mini Lokakarya DHA (District Health Account) Dinkes Sumenep bertempat di Gedung PKK Kabupaten Sumenep.

Dihadiri oleh beberapa SKPD yang berhubungan erat dengan DHA. DHA atau District Health Account adalah Pencatatan arus dana kesehatan secara sistematis dan komprehensif dalam sistem kesehatan suatu Kabupaten/Kota dalam satu tahun tertentu.

– Level Nasional (NHA),

– Level Propinsi (PHA),

– Level Kabupaten/Kota (DHA)

Landasan Hukum DHA :

—UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

—UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

—PP No. 38 Tahun 2007: Kewajiban daerah melaksanakan fungsi pembiayaan kesehatan

—Perpres 72 Tahun 2012 Tentang SKN

—Permendagri 21 tahun 2011 Tentang Perubahan II Permendagri 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

—Kepmenkes No 922 Tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota à Health Account adalah salah satu fungsi pembiayaan dan perlu dilakukan (NHA, PHA dan DHA)

—Bappenas: roadmap pengembangan HA di Indonesia, àperlu pelembagaan NHA, PHA dan DHA

Manfaat/Kegunaan DHA adalah :

—Monitoring dan evaluasi pembiayaan Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kota :

1.Kecukupan biaya kesehatan

2.Alokasi sesuai kebijakan kesehatan

3.Efektivitas dan efisiensi pembiayaan kesehatan

—Dasar untuk reformasi pembiayaan, seperti :

1.Pengembangan sistem asuransi kesehatan

2.Pengembangan sistem asuransi sosial

—Dasar untuk perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja

Dari Hasil Pengelahan Team DHA Kabupaten Sumenep sebagai berikut :

1.Total biaya kesehatan belum memenuhi ketentuan minimal WHO (US $ 49) perkapita

2.Pembiayaan kesehatan sumber APBD kabupaten (diluar gaji) belum sesuai dengan amanat UU no 36 tahun 2009 ttg kesehatan (10%)

3.Pembangunan kesehatan masih mengarah kepada UKP (kuratif) dibanding Promotif–preventif yang berkaitan dengan human capital investment dan produktivitas (MDGs, SPM, RPJM/RENSTRA) à Belum paradigma sehat

4.Pembiayaan untuk Program TBC sebesar Rp. 151,47,- perkapita (US $ 0,01)

5.Dari data Susenas terlihat bahwa terdapat potensi pembiayaan kesehatan dari sektor rumah tangga yang sangat besar, dalam mencapai upaya menyehatkan masyarakat secara mandiri sejalan dengan visi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.

REKOMENDASI

1.Perlu peningkatan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan

2.Peningkatan pembiayaan diprioritaskan pada program yang berkaitan dengan Produktivitas dan Human Capital Investment (TBC, HIV/AIDS,KIA, Imunisasi, DBD, Malaria, dll)

3.Mengingat fungsi pemotretan pembiayaan kesehatan (DHA) sangat penting maka perlu dilakukan secara terus menerus. Untuk itu perlu pelembagaan tim DHA.