Pastilah sangat kenal dengan PJK (Penyakit Jantung Koroner) …..
Penyakit yang saat ini cukup menghantui masyarakat Indonesia …
Mau tahu kondisinya ….. ?
Kalau di Dunia mah … pastilah lebih banyak kasusnya …..
Kalau di Indonesia gimana ??

(1) Ada 2.650.340 orang penderita PJK …dan…..1.767.893 orang diantaranya TAK TERDIAGNOSE NAKES …

(2) Penyakit Jantung menjadi pembunuh urutan ke 2 (12,9%) diantara 12 jenis Cause Of Death di Indonesia.

(3) Rasio beban Dokter Spesialis Jantung terhadap kasus PJK  Sangat bervariasi :

– Di DKI Jakarta = 1: 612 (artinya 1 orang dokter jantung menangani 612 orang pasien PJK.

– Di NTT = 1: 137.130 ( artinya 1 orang dokter jantung menangani 137.130 orang pasien PJK.

wahhh …. apa sudah terjadi “Maldistribusi” yaaa… ??
bagaimana dengan aturan dan kebijakan yang ada ??
sudahkan dijalankan ??

Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1988 tentang Masa Bhakti dan Praktek Dokter/dokter Gigi TERMASUK Dokter/Dokter Gigi Spesialis juga sudah “jadul” diimplementasikan ?

Kepmenkes no.351 tahun 1998 tentang pengembalian 20 kali lipat jika dokter spesialis ikatan dinas tidak bersedia kembali ke kabupatennya juga sudah diimplementasikan ?

Kepmenkes No. 1307 tahun 2010 tentang Insentif khusus dokter spesialis juga sudah di implementasikan?

Permenkes No. 9 tahun 2013 tentang Penugasan khusus tenaga kesehatan (termasuk Residen dokter spesialis) juga sudah diimplementasikan ?

Lantas ….. adakah kajian kebijakannya ??

Beberapa hasil kajian oleh S.R.Mustikowati dan Laksono Tr tentang factor yang mempengaruhi penempatan dokter spesialis ikatan dinas;
dan kajian oleh Yaslis Ilyas tentang Determinan distribusi dokter spesialis di kota/kabupaten memberikan gambaran bahwa sebagian besar dokter spesialis ikatan dinas menolak untuk penempatan karena MOTIVASI DAN KOMITMEN RENDAH!!

Nah…loh!! Kalau sudah demikian, masalahnya bukan lagi terletak pada RANAH MATERIAL, namun kecenderungan di RANAH NON MATERIAL